BlogUnik.com – Nama Indra Kenz dan Doni Salmanan belakangan menjadi pembicaraan hangat masyarakat Indonesia lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok trading binary option Binomo dan Quotex.
Diketahui Indra Kenz terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi BinomoSementara Doni Salmanan kemudian menyusul menjadi tersangka terkait kasus platform Quotex.
Indra Kenz dan Doni Salmanan sendiri merupakan 2 afiliator yang dijuluki Crazy RichMereka kerap memperlihatkan gaya hidup mewah dan gemar menyebar uangnya untuk membeli barang-barang mewah, properti, hingga memberikan saweran kebanyak orang termasuk kepada para artis.
Terkait dengan penetapan mereka sebagai tersangka, pihak dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberi saran bagi mereka yang sempat menerima uang di duga dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan agar mengembalikan uang tersebut ke pihak berwajib, tak terkecuali para artis yang pernah menerima uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Lantas siapa saja artis tersebut? Untuk itu, berikut deretan artis yang diduga menerima uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
1Deddy Corbuzier
Artis yang diduga sempat menerima uang dari Indra Kenz yang pertama adalah Deddy CorbuzierNamun bukan untuk masuk kantong pribadi, melainkan sebagai hadiah untuk pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene yang disiarkan dalam channel YouTube Deddy Corbuzier pada Maret 2021 kemarin.
Terkait kasus ini, Deddy Corbuzier mengatakan bahwa dia akan meminta kembali dana bernilai Rp 150 juta yang kini sudah di tangan Dewa Kipas tersebut jika nantinya harus disita oleh pihak berwajib.
2Reza Arap
Berikutnya ada Reza Arap, yang juga pernah menerima uang dari Doni SalmananReza diketahui mendapat saweran sebesar Rp 1 miliar dalam waktu kurang dari dua jam pada Juli 2021Saat itu, Reza tengah live streaming bermain game, namun tiba-tiba saja Doni Salmanan muncul dengan memberikan saweran pertama bernilai Rp 10 jutaKurang dari 2 jam, ternyata Doni Salmanan telah menyawer Reza mencapai Rp 1 miliar.
3Rizky Febian
Rizky Febian menjadi nama artis berikutnya yang diduga pernah menerima uang dari Doni SalmananDiketahui Rizky Febian awalnya melelang brand minuman yang dia racik sendiri di media sosialDoni Salmanan muncul dan membeli minuman racikan Rizky Febian pada September 2021 dengan harga Rp 400 jutaDiketahui Rizky Febian menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk berdonasi ke yayasan yang membutuhkan.
4Lesti Kejora dan Rizky Billar
Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar juga pernah menerima hadiah uang dari Doni SalmananMereka mendapat amplop kondangan tebal berisikan dollar dari Doni Salmanan saat pernikahan merekaMeski sempat kaget, namun pasangan yang baru saja dikaruasi seorang anak ini tidak mengungkap berapa nominal yang Doni Salmanan berikan.
5Alffy Rev
Alffy Rev semakin menambah daftar artis yang pernah menerima uang dari Doni SalmananMusisi satu ini menerima suntikan dana dari Doni Salmanan untuk kebutuhan produksi “Wonderland Indonesia” yang semat viral beberapa waktu lalu.
Terkait kasus ini, Alffy Rev mengaku siap jika sewaktu-waktu pihak berwajib menyita perangkat komputer animasinya jika harus mengembalikan dana produksi “Wonderland Indonesia” yang disuntikan oleh Doni Salmanan.
6Arief Muhammad
Selanjutnya ada Arief MuhammadYouTuber dan selebgram ini menerima uang senilai Rp 4 miliar Doni Salmanan setelah menjual mobil Porsche miliknya ke afiliator tersebut.
Nah itu dia deretan artis yang diduga menerima uang dari Indra Kenz dan Doni SalmananSementara itu, Indra Kenz diketahui disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) JoPasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP joPasal 55 KUHPDengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Sedangkan Doni Salmanan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjaraDitambah Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Wah bagaimana menurut kalian guys?
website untuk di jual